Rabu, 12 September 2012

MUSWIL VI Merumuskan Prosedur dan Tahapan Mendukung Calon Kepala Daerah dalam PEMILUKADA

Pokok-pokok pikiran Muswil VI Pemuda Pancasila Lampung pada Materi Komisi C halaman 5 huruf "e", yang pada rancangan materi terdiri dari 3 (tiga) point ditetapkan dan disetujui forum Muswil VI dengan penambahan satu point, menjadi 4 (empat) point.

Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf "e" tersebut mengatur prosedur dan tahapan dalam rangka MPW/MPC Pemuda Pancasila memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam PEMILUKADA.

Dalam rangka mengoptimalkan peran aktif Pemuda Pancasila, khususnya di Provinsi Lampung untuk berperan aktif di setiap PEMILUKADA. Ormas Pemuda Pancasila di Provinsi Lampung dapat memberikan dukungan kepada calon kepala daerah melalui mekanisme sesuai dengan proses pengambilan keputusan yang di atur AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Prosedur dan tahapan dalam rangka MPW/MPC Pemuda Pancasila memberikan dukungan kepada Calon kepala daerah dalam PEMILUKADA di tetapkan sebagai berikut:

  1. Bakal calon kepala daerah yang meminta dukungan mengajukan permohonan tertulis kepada MPC/MPW Pemuda Pancasila sesuai dengan jenjang Pemilukada yang berlangsung.
  2. Berdasarkan permohonan tersebut MPC/MPW Pemuda Pancasila melakukan penilaian/uji kelayakan terhadap calon kepala daerah.
  3. Prosedur penetapan dukungan Pemuda Pancasila kepada bakal calon ditetapkan melalui rapat pleno lengkap yang dihadiri jajaran pimpinan satu tingkat dibawahnya.
  4. Dalam situasi khusus, apabila ketua Majelis Pimpinan sebagai calon kepala daerah maka organisasi dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah untuk menggelar rapat pleno dalam rangka menetapkan dukungan organisasi tanpa memerlukan surat permohonan dukungan secara tertulis dari yang bersangkutan.
Prosedur dan tahapan tersebut telah ditetapkan sebagai keputusan Muswil VI dalam rangka menykapi persoalan kewilayahan khususnya yang berkaitan dengan dukungan organisasi kepada calon kepala daerah dalam PEMILUKADA.Keputusan ini ditetapkan karena salah satu yang menjadi kewenangan Muswil yang diatur AD/ART, bahwa Muswil diberikan kewenangan dalam menyikapi persoalan kewilayahan yang di pandang perlu oleh organisasi.

Sekali layar Terkembang Surut Kita Berpantang.

Ketua SC Muswil VI Pemuda Pancasila Lampung.
Ridwan A. Bayuaji:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar